Hidupi 2 Anak jadi Alasan Oknum Wartawan Asal Bengkalis ini Nyambi Kurir Narkoba dengan Upah Rp150 juta

Hidupi 2 Anak jadi Alasan Oknum Wartawan Asal Bengkalis ini Nyambi Kurir Narkoba dengan Upah Rp150 juta

20 September 2019
Tersangka AM saat ekspos pengungkapan kasus di Polres Siak

Tersangka AM saat ekspos pengungkapan kasus di Polres Siak

RIAU1.COM - AM (41), warga Kabupaten Bengkalis yang terciduk oleh petugas Sat Narkoba Polres Siak saat membawa narkoba bernilai miliaran rupiah, ternyata merupakan jaringan dari salah satu Lapas yang ada di Riau.

Hal itu diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolres Siak, Jumat 20 September 2019, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Siak.

"Tersangka kita amankan saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru, saat diberhentikan dilakukan penggeledahan, terdapat 12 paket sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang terdiri dari 3 jenis," ungkap Ahmad David.

Narkoba yang bernilai belasan miliar rupiah itu berasal dari Kabupaten Bengkalis yang hendak diantar ke Pekanbaru melalui perintah seseorang yang berada di salah satu lapas.

"Saya kenal dengan orang yang memberikan saya barang ini maupun yang menerimanya nanti, saya hanya ditugaska  mengantarkan ke Pekanbaru dari orang yang ada di salahsatu lapas di Provinsi Riau ini," sebut AM.

Diakuinya, dirinya mendapat upah untuk mengantarkan baram haram itu dengan total upah senilai Rp150 juta. "Setiap 1 kilogramnya saya dibayar dengan harga Rp10 Juta oleh orang yang menghubungi saya untuk mengantarkan barang ini bang," jelas pria yang berkelahiran di Desa Sepotong, Kabupaten Bengkalis tersebut.

Loading...

Dirinya mengaku berani melakukan hal pekerjaan tersebut dikarenakan faktor ekonomi. "Saya sudah pisah dari istri saya, ada 2 orang anak yang harus saya hidupi sendiri. Saya sangat menyesal telah melakukan ini," katanya dengan mata yang berkaca-kaca.

Akibat perbuatannya, pria yang juga merupakan seorang wartawan di Kabupaten Bengkalis itu mendekam di balik jeruji besi dengan maksimal tuntutan hukaman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara.

"Tersangka ini terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika, dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal pidana mati dan seumur hidup," terang Kapolres Siak, AKBP Ahmad David.