Pengadilan Vonis Pembobol BTN, OJK Watch Minta Polisi Diselidiki Pelaku Utama

Pengadilan Vonis Pembobol BTN, OJK Watch Minta Polisi Diselidiki Pelaku Utama

7 September 2019
Bank BTN.

Bank BTN.

RIAU1.COM -Peristiwa dugaan pembobolan dana nasabah telah diputus oleh pengadilan dalam perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku, yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat.

"Bank BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada saat itu," kata Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN), Achmad Chaerul dikutip dari Tempo.co, Sabtu (7/9/2019).

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tanggal 21 November 2016. Dalam hal ini, artinya BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance kepada layanan nasabahnya.

"Sejauh ini BTN melihat bahwa terkait masalah hal ini telah selesai. Karena sudah ada pula putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah inkracht sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak," kata dia.

Sebelumnya, OJK Watch mendesak untuk  dikembangkan kasus itu. Karena mustahil proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan. Bahkan, jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut.

"Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu (7/9/2019).

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Karena hal itu, kata Andri, sudah ada dua putusan atas kasus BTN tersebut oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku berinisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.