Aktif Sebarkan Berita Hoaks Insiden Penggerekan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Dicari Polisi

Aktif Sebarkan Berita Hoaks Insiden Penggerekan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Dicari Polisi

4 September 2019
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Kumparan.com.

Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan provokasi dalam insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8/2019). Polda menyebut, Veronica menghasut masyarakat dengan informasi hoaks lewat akun Twitter.

Mabes Polri menyebut saat ini Veronica Koman terdeteksi tidak berada di Indonesia.

"Karena VK di luar negeri, nanti dari Interpol akan bantu lacak yang bersangkutan, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum akan ada police to police," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kumparan.com, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Dedi menjelaskan anggota Dittipid Siber Bareskrim Polri juga diterjunkan untuk mengetahui lokasi pasti Veronica.

"Cyber Crime Bareskrim melalui labfor juga sudah mapping mengenai lokasi di mana yang bersangkutan," ucap Dedi.

Berdasarkan, hasil mapping sementara, diketahui Veronica sempat terlacak ada di beberapa lokasi saat menyebarkan informasi hoaks mengani insiden Asrama Mahasiswa Papua. Salah satunya di Jakarta.

"Dari jejak digital masih didalami. Ada di Jakarta, ada di luar negeri, itu masih didalami oleh labfor digital," tutur Dedi.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran berita hoaks mengenai insiden Asrama Mahasiswa Papua, Rabu (4/9/2019).

Polisi menilai, Veronica cukup aktif melakukan provokasi di media sosial Twitter sejak insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus, kendati ia tidak berada di lokasi.

Veronica dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.

Veronica merupakan pengacara HAM berusia 31 tahun. Dia pernah aktif di LBH Jakarta.