2 Orang Dilepas, Perbuatan 6 Pengibar Bintang Kejora Dipaparkan Polisi

2 Orang Dilepas, Perbuatan 6 Pengibar Bintang Kejora Dipaparkan Polisi

4 September 2019
Pengibaran bendera bintang kejora oleh demonstran di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu. Foto: CNN Indonesia.

Pengibaran bendera bintang kejora oleh demonstran di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu. Foto: CNN Indonesia.

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan peran enam tersangka yang ditangkap dalam kasus dugaan pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara pada aksi demonstrasi 28 Agustus lalu. Enam tersangka ditangkap secara bertahap.

Dilansir dari Tempo.co, Rabu (4/9/2019), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono berujar, penangkapan pertama dilakukan terhadap Anes Tabuni dan Charles Kossay pada 30 Agustus 2019 di asrama mahasiswa Papua di Depok. Penangkapan keduanya diklaim sesuai prosedur administrasi dan tidak menggunakan senjata api.

"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator dan pengerah massa aksi. Sedangkan Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator dan pengerah massa aksi," katanya

Penangkapan kedua dilakukan terhadap Ambrosius Mulait dan Isay Wenda. Ambrosius disebut berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora dan pengerah massa aksi. Sedangkan Isay berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi.

Menurut Argo, sebelum ditangkap, keduanya datang ke kantor Polda Metro Jaya bersama 50 orang lain pada 30 dan 31 Agustus 2019 untuk melancarkan aksi protes terhadap penangkapan Anes dan Charles. Dari hasil penyelidikan melalui video amatir dan saksi, ujar Argo, keduanya diklaim terlibat dalam dugaan makar.

"Sehingga terhadap keduanya dilakukan penangkapan oleh Subdirektorat Jatanras dan Keamanan Negara di Polda Metro Jaya pada pukul 17.00 WIB secara prosedur dan dilengkapi surat perintah penugasan dan penangkapan," ujar Argo.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Surya Anta Ginting pada 31 Agustus 2019. Menurut Argo, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua merupakan inisator, orator serta humas.

"Sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi dan berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," kata dia.

Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap Erina Elopere alias Wenebita Gwijangge di minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Argo, tersangka patut diduga melakukan tindak pidana makar dengan peran sebagai pengibar bendera Bintang Kejora. 

"Pada saat ditangkap, tersangka didampingi oleh dua orang temannya yang kemudian ikut diamankan dan diambil keterangan sebagai saksi," kata Argo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memang menangkap delapan mahasiswa Papuadalam kasus pengibaran bendera bintang kejora tersebut. Namun dua diantaranya dilepaskan karena tak cukup bukti terlibat dalam masalah tersebut.