8 Orang Dibekuk, Polda Riau Sita 6 Kg Sabu, Ekstasi 1.350 butir dan 11,2 Kg Ganja

8 Orang Dibekuk, Polda Riau Sita 6 Kg Sabu, Ekstasi 1.350 butir dan 11,2 Kg Ganja

4 September 2019
Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Ditnarkoba Polda Riau, Rabu siang.

Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Ditnarkoba Polda Riau, Rabu siang.

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu, Ekstasi hingga Ganja dengan nilai Miliaran Rupiah. Dalam kasus tersebut, delapan orang berhasil digulung tanpa perlawanan dan terancam hukuman berat.

Delapan orang yang ditangkap tersebut merupakan jaringan yang tidak saling berkaitan. Mereka diamankan dari berbagai tempat, dan dalam waktu yang berbeda-beda. Seluruhnya kini sudah diproses oleh Ditnarkoba Polda Riau.

Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Riau AKBP Defriyanto dalam jumpa persnya, Rabu 4 September 2019 siang menguraikan, delapan tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial MFZ dan Ri, He serta BW, RK, RH, RJ dan terakhir JN.

"Mereka kita amankan dari serangkaian pengungkapan sejak akhir Juli hingga Agustus 2019 lalu. Ada yang ditangkap di Pekanbaru serta di jalur lintas," sebutnya didampingi Kabag Binopsnal Ditnarkoba AKBP Saharuddin serta Humas Polda Riau.

Bahkan, lanjutnya, ada juga pelaku yang dibekuk saat berada disalahsatu kamar hotel di Kota Pekanbaru. "Mereka ini berbeda jaringan. Ada juga yang diamankan hasil dari operasi (Razia) di jalan raya, yang kemudian kita lakukan pengembangan," lanjutnya.

Seluruh Narkoba hasil tangkapan itu pu. kemudian dilakukan pemusnahan oleh jajaran Ditnarkoba Polda Riau, dengan dihadiri stakeholder lainnya, seperti BBPOM, kejaksaan, pengadilan, BNN dan instansi lainnya.

Untuk Sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air yang sudah dicampur zat pembasmi serangga. Sementara Ekstasi dihancurkan menggunakan blender.