Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan

Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan

3 September 2019
Konferensi Pers di KPK. Foto: Detik.com.

Konferensi Pers di KPK. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dikutip dari Detik.com, Selasa (3/9/2019).

Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari, menjadi tersangka pemberi.

Robi diduga bersedia memberikan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar. Duit itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Yani dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.