Polsek Tualang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru

Polsek Tualang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru

31 Agustus 2019
Kapolsek Tualang, Kompol Pribadi saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolsek Tualang

Kapolsek Tualang, Kompol Pribadi saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolsek Tualang

RIAU1.COM - Aparat Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku HA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Apit Siak ini dilaporkan warga Tualang, karena rumah yang dikontraknya di Kampung Perawang Barat, Tualang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Bersama warga, Kapolsek Tualang, Kompol Pribadi beserta Unit Reskrim Tualang menggeledah rumah tersebut. Alhasil, ditemukan 8 paket sabu-sabu seberat 308,34 gram di dalam kamar tidur pelaku Jalan Raya KM 9 Perumahan Puri Tuah, Perawang, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita sudah mengincar pelaku HA sejak sebulan lalu, Ia ditangkap saat berada di dalam kamar. Pelaku di dapati sedang duduk tepat di atas tempat tidur", ungkap Kompol Pribadi didampingi Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Ichsan, Sabtu 31 Agustus 2019.

Lanjut Mantan Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan juga 1 set alat hisap sabu, timbangan digital, kalkulator, hanphone.

"Sabu itu diakui pelaku berasal dari Lapas Kota Pekanbaru dan dijual di seputaran Kabupaten Siak, dengan perkiraan harga menjapai ratusan juta rupiah," terangnya.

Diterangkan Kompol Pribadi, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.