Dor! Terdakwa Kasus Pembunuhan Nyaris Kabur usai Sidang di Pengadilan Pekanbaru

Dor! Terdakwa Kasus Pembunuhan Nyaris Kabur usai Sidang di Pengadilan Pekanbaru

29 Agustus 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Pihak keamanan melepas tembakan peringatan, setelah mengetahui adanya upaya melarikan diri yang dilakukan seorang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan, usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi melepaskan tembakan peringatan agar pelaku tidak makin jauh kabur. Upaya itu pun berhasil dan terdakwa yang belakangan diketahui bernama Hendra Syahputra (29) ini pun sukses diamankan tanpa ada pihak yang terluka.

Hendra Syahputra, pelaku pembunuhan terhadap Ayu Safitri tersebut berupaya kabur saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan  Tenayan Raya.

Hendra sempat berhenti beberapa saat ketika akan masuk ke mobil tahanan. Melihat ada kesempatan, dia lalu kabur ke luar arah Jalan Teratai, Pekanbaru.

Petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal para terdakwa langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti tapi tak dihiraukan. Polisi akhirnya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara tapi tak dihiraukan.

Hendra terus berlari mengarah Jalan Cempaka hingga polisi kembali melepaskan satu kali tembakan ke udara.

Langkahnya pun terhenti ketika terdakwa tersandung dan jatuh ke badan jalan. Warga yang melintas di lokasi sempat menghadiahinya bogem sebelum diamankan oleh petugas.

Loading...

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto mengatakan, Hendra kabur dalam kondisi sudah diborgol. "Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku," urainya.

Hendra pun langsung dibawa kembali ke sel tahanan dan diinterogasi petugas.

Hendra menjalani sidang atas dugaan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan Rabu (30/1/2019), di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Adapun persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edi Junaidi. "Rencananya hari ini sidang pembacaan tuntutannya tapi rentut belum selesai hingga sidang ditunda," yakin Robbi.

Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam  hukuman mati.