KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019
Ilustrasi Karhutla (int)

Ilustrasi Karhutla (int)

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mereka diantaranya mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan keempatnya dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Saut menambahkan, keempatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, dalam korupsi e-KTP KPK telah memproses delapan orang karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Loading...

Diantaranya, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.

Miryam sendiri sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas perbuatannya memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Dirinya mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan aliran dana e-KTP dari Irman dan Sugiharto ke beberapa anggota DPR RI.

 

Penulis : Bisma Rizal