Transaksi di Gerai Cepat Saji, 2 Pengedar Narkoba Digulung Polres Dumai, 1 Kg Sabu Disita

Transaksi di Gerai Cepat Saji, 2 Pengedar Narkoba Digulung Polres Dumai, 1 Kg Sabu Disita

17 Juni 2019
Kedua pelaku usai diamankan ke Mapolres Dumai.

Kedua pelaku usai diamankan ke Mapolres Dumai.

RIAU1.COM -Aparat kepolisian resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau berhasil mengamankan dua orang terduga bandar Narkoba. Mereka dibekuk saat transaksi Sabu disebuah gerai makanan cepat saji (Fastfood) di Jalan Sultan Syarif Qasim, Dumai.

Tak tanggung - tanggung, sebanyak satu kilogram Narkoba jenis Sabu berhasil disita aparat berwajib. Sementara dua orang yang diamankan, masing-masing berinisial JM (57 tahun) dan NS (34 tahun).

Kapolres Dumai AKBP Restika P Naninggolan menuturkan, ditangkapnya dua orang tersebut diawali dari penyelidikan oleh pihaknya, terkait peredaran gelap Narkotika. "Sejak awal Juni 2019 tim melakukan penyelidikan," katanya.

Restika yang berbincang dengan Riau1.com pada Senin 17 Juni 2019 siang melanjutkan, kepolisian yang berhasil mengidentifikasi kedua pelaku tersebut, akhirnya bergerak, persis saat JM dan NS merencanakan pertemuan untuk bertransaksi Sabu.

Transaksi tersebut dilakukan disebuah gerai makanan cepat saji di Jalan Sultan Syarif Qasim Kota Dumai. "Sekitar satu jam anggota Satnarkoba Polres Dumai melakukan pengintaian, ketika barang bukti ditunjukkan, tim bergerak melakukan penangkapan," urainya.

Narkoba berjenis Sabu itu dibungkus dengan plastik produk teh warna hijau bertuliskan Guannyinwang. Dari barang bukti tersebut, JM dan NS pun tak bisa berkutik lagi. Ia langsung digiring ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.