Bunuh Suami, Seorang Istri dan 2 Temannya Dibekuk Aparat Bengkalis, 1 Orang Ditembak

Bunuh Suami, Seorang Istri dan 2 Temannya Dibekuk Aparat Bengkalis, 1 Orang Ditembak

16 Mei 2019
AKBP Yusup Rahmanto saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Salman, yang diduga didalangi istrinya sendiri.

AKBP Yusup Rahmanto saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Salman, yang diduga didalangi istrinya sendiri.

RIAU1.COM -Aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis - Riau berhasil meringkus dua orang wanita dan seorang pria, pasca kasus kematian Salman (42 tahun) yang ditemukan tewas dengan tragis di dalam kamar rumahnya di daerah Mandau Kabupaten Bengkalis pada 13 Mei 2019 lalu.

Ketiganya, diduga sebagai dalang atas kematian Salman. Adapun inisial mereka masing-masing antara lain Rf (wanita usia 31 tahun), Av alias Iwit (wanita 33 tahun) dan HS (pria usia 33 tahun). Mereka saat ini sudah diamankan kepolisian, berikut dengan barang buktinya.

Usut punya usut, kematian Salman ternyata diotaki oleh Rf yang tak lain istrinya sendiri. Sedangkan Iwit dan HS merupakan teman dari Rf, yang diduga turut terlibat dalam rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto berbincang dengan Riau1.com pada Kamis 16 Mei 2019 siang menjelaskan, Rf yang tak lain istri korban itu diyakini sebagai pihak yang terlibat, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangannya.

"Awalnya ini dugaan kasus pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Rf sebagai istri korban kita mintai keterangan. Namun dari keterangannya ada beberapa kejanggalan, termasuk saat anggota kita melakukan olah TKP," katanya.

Berbekal temuan-temuan hasil olah TKP, kepolisian pun melanjutkannya dengan meminta keterangan saksi. Dugaan kalau Rf terlibat pun kian terendus, hingga akhirnya wanita tersebut mengakui perbuatannya, di mana ia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Salman.

"Kita kembangkan lagi dari keterangan Rf ini, sehingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Untuk Av kita amankan karena diduga turut membantu rencana tersebut, sementara HS selaku eksekutor (yang membunuh korban)," beber AKBP Yusup.

Bahkan usai ditangkap, HS sempat berupaya melawan saat polisi menggiringnya untuk menunjukkan keberadaan barang bukti. Walhasil, aparat terpaksa mengambil upaya tindakan tegas dan terukur (melumpuhkan, red) dengan timah panas pada kaki kanannya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur milik HS yang dipakai untuk menikam Salman, kemudian batu gilingan yang digunakan memukul kepala korban serta kain untuk mengelap noda darah.

Kini, sang istri (Rf) dan dua temannya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Mereka pun terancam hukuman berat atas dugaan pembunuhan berencana atas Salman.

Untuk diketahui, Minggu 13 Mei 2019 lalu Polsek Mandau mendapat laporan terkait kasus Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) hingga menyebabkan Salman tewas di kamar rumahnya. Pelapornya sendiri adalah Rf, istri yang belakangan diduga sebagai orang yang merencanakan pembunuhan tersebut.