Buntut 'People Power', Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar

Buntut 'People Power', Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar

9 Mei 2019
Eggi Sudjana (detikcom)

Eggi Sudjana (detikcom)

RIAU1.COM -Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataannya tentang 'people power' menyikapi hasil hitungan cepat (quick count) Pilpres 2019.

"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip Riau1.com dari detikcom Kamis (9/5/2019).

Argo menjelaskan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu (statusnya) dinaikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Loading...

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.