Rugikan Negara Rp39 Miliar, 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Water Front City Kampar

Rugikan Negara Rp39 Miliar, 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Water Front City Kampar

14 Maret 2019
KPK

KPK

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka, atas dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Watee Front City di Kabupaten Kampar, Riau.

Mereka adalah ADN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seorang lainnya berinisial IKT selaku manager wilayah II (Saat kasus bergulir) perusahaan pemenang tender proyek.

Mereka resmi menyandang status tersangka, setelah lembaga anti rasuah ini melakukan proses penyelidkan hingga penyidikan.

Korupsi kedua tersangka dalam proyek tersebut, dinilai telah merugikan negara sebesar Rp39,2 Miliar, di mana nilai proyek jembatan itu sendiri Rp117,68 miliar.

"KPK telah meyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meingkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang, Kamis 14 Maret 2019 malam.

Jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar ini sendiri dibangun menggunakan dana APBD tahun 2015 - 2016.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.