Kasus Sariantoni Masih Berlanjut, Bareskrim Minta Polda Riau Lengkapi Alat Bukti

Kasus Sariantoni Masih Berlanjut, Bareskrim Minta Polda Riau Lengkapi Alat Bukti

8 Maret 2019
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto

RIAU1.COM - Bareskrim Mabes Polri meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melengkapi alat bukti, terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Rohul, Sariantoni.

Itu diketahui, setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik Polda Riau di Bareskrim Mabes Polri, pekan kemarin. Dengan dibutuhkannya kelengkapan alat bukti tersebut, kasus ini pun masih akan berlanjut dan ditangani Polda Riau.

Dalam gelar perkara tersebut, turut hadir penyidik dari Unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihak pelapor dari Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), dan terlapor yang diwakilkan Kuasa Hukumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, dari gelar perkara itu, Sariantoni (Sebagai pihak terlapor) belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih kekurangan alat bukti untuk menjerat anggota dewan Kabupaten Rohul ini.

"Belum (ditetapkan tersangka Sariantoni, red). Masih dibutuhkan alat bukti," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah masyarakat di Desa Pujud Kabupaten Rohil yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama, merasa hak mereka atas bisnis kelapa sawit dibayarkan tidak sesuai mestinya.

Bisnis hasil perkebunan sawit ini antara Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi yang diketuai Sariantoni. Pihak KSB menuding, hasil kebun yang sudah disetorkan oleh PT Torganda tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Sariantoni, dengan nilai miliaran Rupiah.

Pihak PT Torganda juga sudah dipanggil penyidik, untuk mendalami soal penyetoran uang hasil usaha kelapa sawit, dari perusahaan tersebut ke Sariantoni, yang diperuntukkan kepada Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).