Polda Riau Sita 37 Kg Sabu, 85 Ribu Butir Ekstasi dan H-5, Eks Sipir Lapas Ngaku Asal Narkoba dari Luar Negeri

Polda Riau Sita 37 Kg Sabu, 85 Ribu Butir Ekstasi dan H-5, Eks Sipir Lapas Ngaku Asal Narkoba dari Luar Negeri

16 Januari 2019
Konfrensi pers terkait pengungkapan Narkoba jumlah besar oleh Polda Riau, Rabu siang

Konfrensi pers terkait pengungkapan Narkoba jumlah besar oleh Polda Riau, Rabu siang

RIAU1.COM -Direktur Polair Polda Riau Kombes Heri Wiyanto menuturkan, salah seorang pelaku berinisial SC mengakui, kalau dirinya memesan Narkoba melalui pria berinisial RS yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

SC yang diketahui sebagai pecatan Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis ini mengakui, kalau Narkoba itu dipasok dari luar negeri. Terkait ke mana akan diedarkan, setakat ini masih dalam penyidikan pihak berwajib.

Tak main-main, dalam kasus ini Polda Riau menyita 37 Kilogram Sabu, 75 ribu butir Pil Ekstasi dan 10 ribu butir Pil Happy Five (H-5). Barang haram itu, disita dari kapal pompong di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Sungai Kembung.

"Keterangan SC, barang dari luar negeri. Pesanan SC kepada RS yang kini DPO kita," kata Kombes Heri dalam jumpa persnya, Rabu 16 Januari 2019, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Hariono dan wakilnya, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Terungkapnya kasus.Narkoba bernilai fantastis ini bermula ketika tim Patroli Polair Polda Riau mencurigai sebuah kapal pompong di Sungai Kembung. Orang-orang di kapal itu berdalih tengah kehabisan BBM, kemudian pamit ke darat untuk mencari bahan bakar kapal.

Loading...

Lama tak kembali membuat petugas merasa curiga. Akhirnya aparat memanggil warga untuk melihat proses penggeledahan pada kapal itu. Ternyata, didapati 37 Kilogram Sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu pil Happy Five (H-5).

"Kita lakukan pengejaran dan membentuk tim gabungan bersama Ditnarkoba Polda Riau. Mereka sempat kabur ke Bali hingga akhirnya ditangkal di Probolinggo. Saat itu ada lima orang, namun hasil pemeriksaan, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Inisial ketiganya antara lain SC, SD dan MA. "Yang SC itu mantan Sipir di Lapas Bengkalis, sudah dipecat statusnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono saat dikonfirmasi Riau1.com usai konfrensi pers digelar di Mapolda.