Mengaku Lelah, Kepala BP Kawasan Bintan Engan Jelaskan Terkait Pengeledahan Kantornya oleh KPK

Mengaku Lelah, Kepala BP Kawasan Bintan Engan Jelaskan Terkait Pengeledahan Kantornya oleh KPK

2 Maret 2021
M Saleh Umar/presmedia

M Saleh Umar/presmedia

RIAU1.COM -Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan di geledah Penyidik KPK sepanjang Senin (1/3).  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Muhammad  Saleh Umar mengaku lelah dan 
enggan membeberkan proses penyidikan yang dilakukan KPK atas kuota dan cukai rokok serta mikol di BP.Kawsan Bintan itu.

Dengan alasan kelelahan dari pagi hingga malam berada di kantor BP.Kawasan Bintan, Umar Saleh mempersilahkan wartawan menanyakan penyidikan an penggeledahan itu ke KPK.

Namun M.Saleh Umar tidak menampik kalau tim KPK menggeledah ruanganya dan anggota III BP.Kawasan BP Bintan, Yorios Iskandar di kantor tersebut.

“Yang digeledah di ruangan saya dan anggota 2 (Yurios Iskandar),” kata Umar usai penggeledahan kantor BP. Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021).

Namun saat ditanya terkait masalah apa, KPK melakukan penggeledahan itu, Umar hanya menjawab singkat, dengan alasan bahwa dirinya kelelahan dari pagi hingga malam masih berada di kantor.

“Masalah mikol dan rokok tahun 2016 sampai 2019, silahkan tanyakan langsung sama KPK saya sudah lelah,” kata Umar.

Umar juga tidak menampik bahwa KPK membawa 3 kardus dokumen dari ruangannya dan ruangan anggota dua.

“Ya dokumen-dokumen yang diambil,” pungkasnya sambil berjalan menuju mobil dinasnya dan meninggalkan kantor BP.Kawasan Bintan.

Sementara itu, sejumlah anggota mulai dari Anggota II BP.Kawasan Bintan Yurios Iskandar, Kepala Bidang Hukum dan Humas BP.Kawasan Bintan Alfeni Harmi dan  Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP.Kawasan Bintan, Radif Anandra, juga keluar dari kantor tersebut .

Sebelumnya, Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Ali menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa 3 saksi di Mapolres, Jumat (26/2/2021) lalu.

Ketiga orang yang diperiksa penyidik KPK itu adalah Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) kabupaten Bintan, Kepala BP Bintan 2011-2016.

Sebelumnya berdasarkan hasil analisis dan kajian Direktorat Litbang Satgas Keuangan KPK. Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menyampaikan, total potensi cukai rokok yang hilang pada periode 2018 hingga 2024 bisa mencapai Rp27 triliun.

Angka tersebut berasal dari nilai pembebasan CHT dari lima KPBP yakni Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Batam, dan Sabang.

Pada tahun 2018 kuota rokok di wilayah BP-KPBPB Batam mencapai 995.942.569 batang. Sementara jumlah penduduk umur 10 tahun ke atas yang merokok hanya 962.657 Jiwa.

Dengan jumlah kuota itu, maka angka prevalensi perokok di kota Batam mencapai 28,58 persen, dengan konsumsi rokok non cukai 3,620 batang per tahun atau sama dengan 33 batang rokok per hari atau 2-3 bungkus per hari.

Di kawasan Bintan, jumlah kuota rokok bebas cukai tahun 2018 sebanyak 451.228.800 batang, sementara jumlah masyarakat perokok umur 10 tahun ke atas hanya 120,963 jiwa, Dengan jumlah itu, maka penduduk Bintan mengkonsumsi 13.760 batang rokok non cukai di kawasan FTZ per tahun dan jika diperhitungkan, per hari masyarakat Bintan mengkonsumsi 126 batang rokok per hari atau 7 sampai 8 bungkus per hari.

Kota Tanjungpinang, Jumlah kuota rokok untuk masyarakat di kawasan FTZ Dompak dan Senggarang pada 2018 sebanyak 904.480.000, sementara jumlah penduduk perokok di Tanjungpinang hanya 7.000 Jiwa, dengan besaran kuota rokok itu, maka masyarakat kota Tanjungpinang mengkonsumsi 129.211 batang rokok per orang per Tahun atau 1.180 batang per hari, atau sama dengan 8-9 bungkus per hari dengan perhitungan (16 batang per bungkus).

Karimun Jumlah kuota rokok tahun 2018 sebanyak 147.400.000 Batang, sedangkan jumlah masyarakat perokok di kawasan FTZ Karimun 179.536 jiwa, Dengan besaran kuota jumlah rokok itu, makada dalam setahun masyarakat Karimun mengkonsumsi 3,422 batang rokok non cukai per tahun, atau 31 batang per hari atau 2-3 bungkus per hari.

Wawan mengungkapkan pembebasan cukai rokok di lima Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan itu dari 2019-2024, bisa mencapai kerugian Rp27 triliun cukai rokok kalau dihitung secara eksponensial.

Anehnya, kendati pada 17 Mei 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencabut fasilitas cukai tersebut melalui nota dinas yang salah satunya nomor ND-466/BC/2019, Namun aktivitas pemasukan rokok Kawasan Bebas Cukai masih terus berlangsung.

Informasi yang diperoleh media, suburnya pemasukan rokok bebas cukai Khusus Kawasan Bebas Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun ini, diakibatkan adanya “Setoran” pada pemberi izin kuota rokok termasuk pejabat di daerah tersebut. (presmedia)