Rumah dan Kantor Bupati Bintan Digeledah KPK, Penyidik Sita Banyak Dokumen

Rumah dan Kantor Bupati Bintan Digeledah KPK, Penyidik Sita Banyak Dokumen

2 Maret 2021
Penyidik KPK saat membawa beberapa dokumen dari rumah dan kantor Bupati Bintan/presmedia

Penyidik KPK saat membawa beberapa dokumen dari rumah dan kantor Bupati Bintan/presmedia

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai saksi atau tersangka, namun penyidik KPK sudah melakukan pengeledahan di Rumah dan Kantor Bupati dua periode tersebut.

Pengeledahan tersebut terkait dugaan korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018. Tim KPK telah melakukan penggeledahan rumah dan kantor Bupati Bintan dan BPK Kawasan Bintan sepanjang Senin (1/2/2021).

Plt.Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sepanjang Senin, (1/2/2021) melakukan penggeledahan di 4 titik lokasi berbeda, yaitu di Kantor Bupati Bintan, Kantor BP.Kawasan Bintan, rumah kediaman Bupati Bintan Apri Sujadi di jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di jalan Juanda Tanjungpinang.

Diketahui bahwa rumah di jalan Pramuka Lorong Sumba adalah milik Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sedangkan rumah di jalan Juanda belum diketahui rumah milik siapa.

Saat dikonfirmasi Ali Fikri belum memberi jawaban terkait rumah tersebut.

“Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam rilis resmi yang dikirim KPK ke Media Selasa (2/3/2021).

Ia menyampaikan, selanjutnya seluruh dokumen yang disita akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Loading...

Selain itu, Juru bicara KPK, juga belum memberi jawaban konfirmasi wartawan, apakah Bupati Bintan Apri Sujadi, sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka dalam dugaan Korupsi yang disidik KPK tersebut. Demikian juga ketua BP.Kawasan Bintan M Saleh Umar dan anggota II BP.Kawasan Yosiskandar.

Sebelumnya, Ali Fikri hanya menyebut sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Mengenai peningkatan status tersangka dalam kasus yang disidik, Ali mengatakan, menjadi kebijakan pimpinan KPK dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan terhadap para tersangka.

Sementra itu, Tim Penyidik KPK pada minggu lalu, juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Kemudian Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 sampai sekarang.

Para saksi diperiksa terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dan pemberian izin dan kuota barang tidak kena cukai di Kawasan Kawasan (BP) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan 2016-2018. (presmedia)