Korupsi Pajak, Kejari Tanjungpinang Tahan Tersangka Yudi Ramdani

Korupsi Pajak, Kejari Tanjungpinang Tahan Tersangka Yudi Ramdani

25 Februari 2021
Tersangka Korupsi saat digiirng jaksa

Tersangka Korupsi saat digiirng jaksa

RIAU1.COM -Yudi Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan tersangka Yudi Ramdani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). Yudi dititip sementara oleh jaksa di Rutan untuk menuntaskan berkas perkaranya.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Sebelum digiring ke Rutan Tanjungpinang, Yudi terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejari Tanjungpinang, kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Tanjungpinang untuk diperiksa kesehatannya.

Dengan mengenakan baju warna cokelat, Yudi menyampaikan tidak merasa berbuat seperti yang dituduhkan jaksa kepadanya. “Saya nggak merasa kok, langsung ke pengacara saja ya,” kata Yudi singkat.

Sementara itu, Iwan Kesuma Putra selaku Kuasa Hukum Yudi Ramdani enggan memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya. “Nanti ya, nanti kita siapkan rilis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menyampaikan penahanan tersangka Yudi selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, kata dia, tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Semua prosedur sudah dilakukan, yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter puskesmas mekar sari.”

“Kita percepat prosesnya agar bisa dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Rakatama. (suryakepri)