Sebulan, Polres Karimun Panen Penyalahgunaan Narkoba ada Pemilik 5.967 Butir Happy Five

Sebulan, Polres Karimun Panen Penyalahgunaan Narkoba ada Pemilik 5.967 Butir Happy Five

9 Februari 2021
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pers release pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan di Mapolres Karimun, Senin (8/2/2021). Foto Suryakepri.com/YAHYA

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pers release pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan di Mapolres Karimun, Senin (8/2/2021). Foto Suryakepri.com/YAHYA

RIAU1.COM -KARIMUN–  Sebanyak 17 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karimun diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Belasan tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan sejak awal Januari 2021.
Para tersangka sebagian berstatus pengedar sebagian lainnya pengguna. Tidak hanya pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga pil happy five.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan dari 17 orang tersangka tercatat dalam 10 laporan polisi (LP).
Kapolres juga menyebut, 17 tersangka narkoba itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda. “Ada pengedar, ada juga yang pemakai, total 17 orang tersangka,” ujar Adenan saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain jenis sabu-sabu 87,16 gram, ganja 6 gram, ekstasi 7,5 gram dan happy five sebanyak 5.967 butir dengan berat kotor sekitar 1,7 kilogram.

Adenan mengklaim dari jumlah barang bukti yang disita pihaknya sudah menyelamatkan kurang lebih 18 ribu jiwa.
“Dari barang bukti, estimasinya telah menyelamatkan kurang lebih 18.000 jiwa,” ucap Adenan.

Barang bukti tersebut dikatakan Adenan diduga berasal dari negara jiran yakni Malaysia. Barang bukti narkoba itu, diduga memang sengaja akan diedarkan di Kabupaten Karimun. “Diduga daerahnya dibagi, ini untuk bagian di Karimun,” ungkap Kapolres.

Seperti pengungkapan kasus 5.967 butir happy five, pelaku satu orang diamankan dari salah satu hotel di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, 23 Januari sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, 17 orang tersangka itu dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (suryakepri)