Tak Terpakai, KPU Bintan Kembalikan Dana Hibah Pencegahan Covid-19 ke Kas Daerah

Tak Terpakai, KPU Bintan Kembalikan Dana Hibah Pencegahan Covid-19 ke Kas Daerah

8 Februari 2021
Coffe moring KPU Kepri bersama wartawan di Bintan usai Pemilu (Foto:Hasura/presmedia.id)

Coffe moring KPU Kepri bersama wartawan di Bintan usai Pemilu (Foto:Hasura/presmedia.id)

RIAU1.COM -BINTAN- Rp 4,8 Miliar dana hibah Pemkab Bintan tidak digunakan oleh KPU Bintan pada penyelengaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati 2020. Dana Hibah yang diperuntukan untuk pencegahan covid-19 saat tahapan Pilkada serentak 2020, tidak digunakan dan akan dikembalikan ke kas daerah. 

Pengembalian itu dilakukan karena dana tersebut tidak dugunakan saat pilkada 2020 lalu, dan KPU hanya menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk pembelian alat Pelindung Diri (APD) dan alat pencegahan lainya dalam pencegahan penularan Covid-19 di Bintan.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, mengatakan dana hibah untuk Pilkada Bintan 2020 yang dikucurkan dari APBD Bintan saat itu sebesar Rp17,5 miliar lebih.

Dari total dana tersebut, Rp4,8 miliar lebih diperuntukan untuk penanganan covid-19 sedangkan sisanya sebesar Rp12,7 miliar lebih untuk penyelenggaraan Pilkada. “Namun dana yang dianggarkan Rp 4,8 miliar untuk penanganan Covid-19 kala itu tidak dipakai. Jadi Kami akan kembalikan. Karena yang kita pakai untuk covid-19 itu dana dari APBN,” ujar Vina.

Sementara Rp12,7 miliar lebih dana hibah Pilkada, telah digunakan dalam pelaksanaan tahapan pilkada, pencoblosan, penghitungan dan setelah pilkada saat ini, juga masih digunakan. “Kalau yang dana untuk pilkada penggunananya belum diketahui. Baik jumlah yang dipakai maupun yang dikembalikan karena masih ada proses yang kami laksanakan,” jelasnya.


Kemudian dana APBN yang dikucurkan ke KPU Bintan untuk penanganan covid-19 itu sebesar Rp.4,4 miliar lebih. Besaran dana itu dikucurkan melalui dua tahap yaitu tahap pertama Rp1.1 miliar lebih dan tahap kedua Rp3,3 miliar lebih.

Untuk dana tahap pertama itu dipergunakan rapid tes. Mulai dari staf dan komisioner KPU sampai seluruh ad hoc KPU. Kemudian pada dana tahap kedua dipergunakan untuk pengadaan alat pencegahan covid-19 seperti masker, handsanitizer, sabun cuci, ember, APD, pelaksanaan swab serta lainnya.

“Untuk APBN sampai sekarang kami masih menghitung penggunaan seluruhnya. Jadi kami tidak dapat sampaikan angkanya karena takut keliru,” ucapnya. (presmedia)