6 Desa di Kampar Berbatasan dengan Pekanbaru akan Laksanakan PSBM

6 Desa di Kampar Berbatasan dengan Pekanbaru akan Laksanakan PSBM

30 September 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -KAMPAR - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Riau akan terus berlanjut. Selain kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar juga akan melaksanakan PSBM.

Berdasarkan intruksi Gubernur Riau nomor 247/INS/2020 tentang penerapan PSBM, beberapa daerah di Kabupaten Kampar juga akan diberlakukan PSBM. Hal ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona dan meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Upaya ini diberlakukan karena seiring terus bertambahnya pasien terkonfimasi positif covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili Sekdakab Kampar Drs Yusri, M.Si dalam rapat koordinasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, pada Selasa (29/9/2020), tentang kondisi kabupaten Kampar.

"Kabupaten Kampar saat ini tengah dalam kondisi memprihatinkan. Setiap hari ada penambahan pasien terkonfimasi. Dan hampir tiap kecamatan di kabupaten Kampar ada," terang Yusri (29/9).

Dan teruntuk menanggulangi penyebaran itu, dikatakan Yusri, hasil rapat akan ada 6 desa dari 3 kecamatan akan segera didirikan posko siaga covid-19 dan juga langsung memberlakukan PSBM. 

"Mulai penerapan PSBM ini pada 1 Oktober 2020," kata Yusri.

"Kecamatan yang pertama nantinya yang akan didirikan posko dan berlakukan PSBM adalah Kecamatan Siak Hulu yang meliputi 3 desanya yakni Tanah Merah yang poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya," terang Yusri.

"Selanjutnya di kecamatan Tambang meliputi 2 desa yakni desa Rimbo Pajang di kantor desa poskonya dan desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah jalan Suka Karya," lanjut Yusru.

"Dan terakhir di Kecamatan Tapung yakni hanya di Desa Karya Indah, dan untuk poskonya di halaman kantor Desa jalan Garuda Sakti kilometer 6," lanjutnya lagi.

Adapun rapat tersebut juga dihadiri Camat, Kades, Kapolsek diwilayah 3 kecamatan tersebut.

Asisten II Suhermi, menambahkan bahwa pemberlakukan PSBM ini nantinya akan dilakukan diseluruh wilayah kabupaten kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko.

Suhermi juga mengatakan, bahwa PSBM dijadwalkan akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai 1 - 14 oktober 2020. Dan disetiap posko seperti biasa akan dilakukan dua sip setiap harinya, dalam posko tediri personil dari tenaga Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Pehubungan, TNI dan Polri. (N24)