Arab Saudi Vonis Mati Remaja yang Ikut Demo Antipemerintah Saat Usia 10 Tahun

Arab Saudi Vonis Mati Remaja yang Ikut Demo Antipemerintah Saat Usia 10 Tahun

10 Juni 2019
Murtaja Qureiris ditahan di sel isolasi dan dipukuli selama interogasi. Foto: Amnesty International UK.

Murtaja Qureiris ditahan di sel isolasi dan dipukuli selama interogasi. Foto: Amnesty International UK.

RIAU1.COM -Remaja Arab Saudi yang ditahan selama empat tahun terancam hukuman mati. Ia ditahan karena ikut demonstrasi antipemerintah ketika berusia 10 tahun.

Kelompok HAM mengatakan vonis hukuman mati Murtaja Qureiris, yang sekarang berusia 18 tahun, adalah pelanggaran paling parah terhadap perlindungan anak di dunia.

"Ada beberapa pelanggaran hukum internasional yang lebih serius daripada eksekusi seorang anak," kata Maya Foa, Direktur Reprieve, salah satu kelompok hak asasi manusia, dikutip dari Tempo.co, Senin (10/8/2019).

Dalam mencari hukuman mati untuk Murtaja, rezim Saudi mengiklankan impunitasnya kepada dunia. Murtaja ditangkap pada usia 13 tahun dan dipenjara sejak saat itu.

Tuduhan terhadapnya yang beberapa di antaranya muncul tiga tahun sebelum penangkapan, terkait dengan partisipasinya dalam protes antipemerintah dan termasuk memiliki senjata api dan bergabung dengan organisasi teroris.

Dikutip dari Al Jazeera, Amnesty International dalam rilisnya mengatakan pada Jumat kemarin, Murtaja dituduh berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah, menghadiri pemakaman saudaranya Ali Qureiris yang tewas dalam protes pada 2011, bergabung dengan organisasi teroris, melempar bom molotov di kantor polisi, dan menembaki pasukan keamanan.

CNN mempublikasikan rekaman video yang menunjukkan Murtaja diduga berpartisipasi dalam protes sepeda di provinsi timur Arab Saudi pada 2011 bersama dengan sekelompok anak muda lainnya.

Menurut CNN, otoritas perbatasan Saudi menahan Murtaja ketika ia bepergian dengan keluarganya ke Bahrain pada 2014.

Amnesty International mengatakan setelah penangkapannya, Murtaja ditahan di sebuah pusat tahanan remaja di kota timur Dammam. Pemerintah Arab Saudi menolak memberikan akses ke seorang pengacara sampai sidang pengadilan pertamanya pada Agustus 2018.

European Saudi Organization for Human Rights, lembaga HAM yang telah memantau kasus ini selama bertahun-tahun, mengatakan pekan lalu bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi untuk pertama kalinya bahwa kantor kejaksaan umum Saudi menuntut Murtaja pada Agustus 2018, sehubungan dengan partisipasi dalam protes dan merekomendasikan agar dia dieksekusi mati.

Kelompok HAM Saudi mengatakan Murtaja juga ditahan bertahun-tahun tanpa dakwaan, tanpa akses kuasa hukum, dan dibui di sel isolasi, sebelum akhirnya dia dipaksa mengaku.

Amnesty Internatioal mengkonfirmasi kejaksaan Saudi menginginkan agar Murtaja dihukum mati ketika dia diadili pada Agustus 2018.

Eksekusi mati, yang umumnya pemenggalan kepala, adalah hal biasa di Arab Saudi. Kelompok-kelompok HAM mengatakan, eksekusi para terpidana mati biasanya dilakukan setelah bertahun-tahun dipenjara, disiksa, dan diadili. Tetapi kali ini akan menjadi kasus luar biasa bahkan bagi Arab Saudi, karena mengeksekusi mati terpidana yang dituduh melakukan tindakan ketika masih anak-anak.

Kedutaan Besar Saudi di Washington tidak memiliki komentar langsung atas kasus tersebut. Kerajaan Arab Saudi sendiri telah lama mempertahankan penggunaan hukuman mati untuk kejahatan berat.