CLC yang Didirikan TKI Tidak Diakui sebagai Sekolah Luar Negeri oleh Pemerintah Malaysia

CLC yang Didirikan TKI Tidak Diakui sebagai Sekolah Luar Negeri oleh Pemerintah Malaysia

13 April 2019
Murid pada sekolah anak TKI Community Learning Center (CLC) Kuari 3 Gum Gum Sandakan sedang belajar menggunakan buku hasil fotocopian dari download di internet. Foto: Antara.

Murid pada sekolah anak TKI Community Learning Center (CLC) Kuari 3 Gum Gum Sandakan sedang belajar menggunakan buku hasil fotocopian dari download di internet. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Sebanyak 38 sekolah anak warga negara Indonesia (WNI) atau buruh migran di Negeri Sabah Malaysia tidak terdaftar sebagai sekolah luar negeri. Karena, keberadaan sekolah ini tidak sesuai ketentuan dari Pemerintah Malaysia.

Kepala Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) Istiqlal selaku pembina sekolah Indonesia Sabah-Sarawak dilansir dari Antara, Sabtu (13/4/2019), menyatakan, puluhan sekolah WNI ini berada di wilayah perkotaan. Pemerintah Malaysia tidak membenarkan adanya sekolah luar negeri di luar perladangan atau perkebunan.

Sekolah-sekolah atau community learning center (CLC) ini didirikan atas inisiatif WNI atau orang tua anak Indonesia yang bertempat tinggal di kawasan perkotaan yang letaknya jauh dari Kota Kinabalu.

CLC ini tidak diakui sebagai sekolah luar negeri oleh Pemerintah Malaysia. Karena, ada peraturan yang dikeluarkan bagian yang menangani masalah pendidikan di negara tersebut.

Meskipun demikian, demi kelangsungan CLC tidak terdaftar ini tetap diberikan bantuan oleh Pemerintah Indonesia namun jumlahnya terbatas karena hanya diperuntukkan pada pengadaan sarana prasarana saja. Sedangkan bantuan anggaran pembangunan atau perbaikan gedung ruang belajar tidak dibenarkan akibat statusnya yang tidak terdaftar.

"Kita dari Pemerintah Indonesia tetap memberikan bantuan tapi sifatnya terbatas pada aspek tertentu saja misalnya pengadaan sarana prasarana diluar perbaikan gedung," ujar Istiqlal.

Istiqlal menambahkan, sehubungan dengan status 38 sekolah anak WNI ini maka Jabatan Pendidikan Malaysia (JPM) dan Jabatan Pendidikan Negeri Sabah (JPNS) telah melakukan survei pada seluruh sekolah ini.

Menanggapi hal ini, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani mengatakan, meskipun sekolah-sekolah ini melanggar aturan Malaysia tetapi diberikan kebijaksanaan tetap beroperasi atau melakukan proses belajar mengajar (PBM).

Loading...

Menurut dia, pertimbangannya, demi kelangsungan pendidikan anak-anak Indonesia di sekitarnya sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kota KInabalu dengan Pemerintah Malaysia.

Namun, katanya,  Pemerintah Malaysia mengingatkan agar tidak menambah lagi sekolah dalam kawasan perkotaan. Sedangkan di ladang-ladang kelapa sawit dan perkebunan tetap diberikan keluasan mendirikan sekolah atas persetujuan majikan.

Mengenai 38 sekolah WNI yang belum terdaftar ini telah seringkali dibahas antara KJRI Kota Kinabalu dengan Pemerintah Negeri Sabah. Dimana berbagai pertimbangan yang dinilai masuk akal sehingga disepakati tetap beroperasi tambah menambahnya.

"Kesepakatan dengan bagian pendidikan Sabah, ke-38 sekolah yang tidak terdaftar ini dibiarkan tetap beroperasi asalkan tidak mendirikan yang baru lagi dalam wilayah perkotaan," sebut Krishna Djelani.

Meskipun demikian, KJRI Kota Kinabalu sebagai perwakilan Pemerintahj Indonesia tetap memberikan perhatian kepada 38 sekolah ini dengan memantau dan memberikan bimbingan dan bantuan-bantuan seperti pengadaan saran prasana buku, meubel dan kebutuhan lainnya di luar perbaikan gedung atau ruang kelas.