Edarkan Sabu, Oknum PNS Pemkab Inhu Diringkus Polsek Rengat Barat

Edarkan Sabu, Oknum PNS Pemkab Inhu Diringkus Polsek Rengat Barat

25 Februari 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhu berinisial EY1 alias Edi (44) di bekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.

Tersangka Edi, warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat di bekuk di kediamannya, Selasa 23 Februari 2021 malam sekira pukul 20.30 WIB.

"Penangkapan tersangka Edy merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat atas tersangka berinisial MFR alias Fais," jelas PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 25 Februari 2021.

Sebelumnya, lanjut Misran, tersangka Fais (47) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat di bekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa 23 Februari 2021 malam pukul 19.30 WIB.

"Berdasarkan catatan Polres Inhu,  tersangka Edy.merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu," tambahnya.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Misran, setelah Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima informasi jika sering terjadi transaksi narkoba di sebuah depot air minum isi ulang di Jalan Seminai.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek Rengat Barat mengintruksikan Panit 1 Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal bederta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target.

"Ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah yang tidak jauh dari depot air minum itu. Pada pukul 18.00 WIB, rumah tersebut di gerebek dan di amankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais," kata Misran.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu, kata Misran, di saksikan oleh Ketua RT dan masyarakat sekitar. Dari penggerebakan itu, dari atas meja di temukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram, yang di duga berisi sabu-sabu.

Loading...

Selain itu juga di amankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.

Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang di beli dari Edy seharga Rp200 ribu untuk di pakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edy yang berbeda di Jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematangreba.

Pada pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan dirumah Edi, ternyata Edy sedang duduk santai diteras rumah bagian samping.
Melihat kedatangan polisi yang tidak terduga itu, Edy langsung membuang kotak plastik warna hitam kelantai.

Tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil.  Karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.
Ketika di buka, isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klip kosong serta benda lainnya yang di gunakan untuk menikmati sabu-sabu. Edy beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses.

Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka sebelumnya juga melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, Edi mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap.

Konon katanya, tersangka Edy merupakan oknum PNS yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu. Ketika hal ini coba di konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Endang Mulyaman masih belum bisa di peroleh keterangan, seputar penangkapan stafnya tersebut.