Sedang Asik Nyabu, Pasutri di Inhil Digrebek Polisi

Sedang Asik Nyabu, Pasutri di Inhil Digrebek Polisi

27 Februari 2021
Bb sabu

Bb sabu

RIAU1.COM -Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib lalu.

Keduanya berinisial S (32) dan istrinya YA (21) kedapatan sedang asik berpesta sabu dengan seorang pria inisial K (50). 

"Polisi menyita barang bukti dua paket besar dan sembilan paket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 10,31 gram serta sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1,35 gram dan 1 set alat hisap sabu," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. 

Menurut Warno, tertangkapnya kedua Pasutri dan rekannya K, dilakukan oleh tim Satuan Reskrim Polsek Kemuning di ruko milik tersangka S. 

Ketiganya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

"Penangkapan pasutri dan pelaku K berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut," tambah AKP Warno.

Saat ini Pasutri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K selaku pemilik sabu setelah diinterogasi mengakui mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk sementara Pasutri ini pengguna, sementara K ini pemilik sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.

Lanjut Warno, kedua Pasutri dan pelaku K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Diketahui saat hendak digrebek S dan K berusaha melarikan diri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring diatas tempat tidur.

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti 1 alat hisap sabu, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 650.000 dan 1 buah dompet warna hitam," pungkasnya.