Transaksi Sabu, Polsek Tembilahan Ciduk Satpam Rusunawa

Transaksi Sabu, Polsek Tembilahan Ciduk Satpam Rusunawa

21 Februari 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Kabupaten Inhil berhasil menciduk pelaku tindak pidana narkotika pada Ahad, 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.15 Wib. 

Dalam operasi antik tahun 2021 tersebut, unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan seorang Satpam sebuah Rusunawa berinisial SH (31) di Jalan H. Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Pelaku SH diamankan bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu 0,59 gram, alat hisap sabu dan timbangan serta 1 unit sepeda motor jenis matic. 

Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Tembilahan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan," jelas Warno. 

Pada Ahad dinihari, anggota unit Reskrim berhasil menemukan pelaku SH dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan oleh unit Reskrim disaksikan RT dan warga setempat, didapati narkotika jenis sabu tersebut," papar AKP Warno. 

Loading...

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Transaksi tersebut dilakukan dengan cara letak barang dipinggir jalan," pungkasnya.