Polda Riau Sita Uang Rp125 Juta, Cara HG Kuras Dana Bank Hingga Setengah Miliar Modus Baru

Polda Riau Sita Uang Rp125 Juta, Cara HG Kuras Dana Bank Hingga Setengah Miliar Modus Baru

26 Oktober 2018
Kombes Gidion saat jumpa pers terkait penangkapan HG.

Kombes Gidion saat jumpa pers terkait penangkapan HG.

RIAU1.COM -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, kejahatan dengan modus yang dilakukan pria asal Kuansing berinisial HG terbilang baru dan pertama kali ditangani jajarannya.

Kenapa tidak, HG sukses 'menyedot' uang bank hingga Rp563 juta hanya dalam waktu tiga hari, dengan total 32 kali transfer ke rekening lain, termasuk ke tabungan istrinya. Namun saldo di rekeningnya tak berkurang sama sekali.

Bermodalkan alat EDC (Untuk debit, red) yang dimilikinya, HG berhasil menguras dana bank dengan modus mentransfer uang ke rekening lain menggunakan rekening miliknya. Meski sudah ditransfer, dana ditabungan HG tidak berkurang.

"Ia menggunakan rekeningnya melakukan transaksi ke rekening lain, namun saldo tabungannya tidak berkurang," ungkap Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (26/10/2018) sore.

"Ini baru sekali modus seperti ini. Masalahnya bukan hanya kerugian (Secara materi, red) tapi ini juga dapat mengedukasi masyarakat, menerima transfer dana yang bukan miliknya tentu ada resiko pidana," himbau Gidion.

Atas perbuatan itu, HG terancam dijerat Pasal 85 junto Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, Polda Riau juga menyita uang Rp125 juta sisa hasil kejahatannya.

Diberitakan sebelumnya, HG kaya mendadak setelah mengantongi uang bukan miliknya sebesar Rp563 melalui transaksi elektronik (Transfer, red). Bahkan dirinya sempat membeli mobil baru Toyota Rush Sportivo dari duit tersebut.