Massa FPI Bersyukur, PN Bandung Tolak Praperadilan yang Dilayangkan Sukmawati Terhadap SP3 Rizieq Syihab

Massa FPI Bersyukur, PN Bandung Tolak Praperadilan yang Dilayangkan Sukmawati Terhadap SP3 Rizieq Syihab

23 Oktober 2018
Sukmawati Soekarno Putri.

Sukmawati Soekarno Putri.

RIAU1.COM - Akhirnya ditolak. Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati Soekarno Putri terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip Riau1.com dari Antaranews.com, Selasa 23 Oktober 2018. 

Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana.

Maka dari itu, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar adalah sah.

"Menyatakan SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," katanya.

Ruang sidang yang dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI) langsung bersukacita dan bertakbir atas putusan dari majelis hakim tersebut.

Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.

Pihak Sukmawati Soekarno Putri menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 janggal. Kejanggalan itu karena SP3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.

Loading...

R1/Hee