KPK Cekal Wakil Ketua DPR dari PAN ke Luar Negeri

KPK Cekal Wakil Ketua DPR dari PAN ke Luar Negeri

28 Oktober 2018
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

RIAU1.COM - Kasus dana DAK Kabupaten Kebumen terus bergulir.

KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus 2017 untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
   
"Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu.
   
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, dia mengaku bertemu Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
   
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Fuad menjelaskan ada "kewajiban" sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK 2017 sebesar Rp100 miliar itu cair.
   
Uang "kewajiban" diberikan dua kali melalui orang suruhan politisi itu di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar.
   
Kabupaten Kebumen merupakan daerah pemilihan sang politisi, yaitu Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
   
Diduga Kurniawan menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK 2017 untuk kabupaten Kebumen.
   
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK 2017 sebesar Rp106,067 miliar. 
   
Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
   
Sedangkan perusahaan milik dia, yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha diduga meminjam "bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.
   
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan "kewajiban" proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Kebumen; setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.
   
Selanjutnya uang-uang yang didapat dari proyek itu --baik berupa uang operasional-- keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.

Hal itu memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil, maupun keperluan pribadi lain.

R1/Hee