Duh, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDesa Ratusan Juta Rupiah

Duh, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDesa Ratusan Juta Rupiah

6 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Jajaran Satreskrim Polres Inhil menahan dua orang masing-masing berinisial Dm dan Sy, atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa, pada APBDesa Panglima Raja Kecamatan Concong, Inhil Provinsi Riau tahun anggaran 2015.

Dm sendiri saat kasus bergulir menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), sementara Sy Sekretaris Desa (Sekdes). Kini, kedua mantan aparatur desa tersebut resmi dijebloskan ke Bui, setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Selasa (6/11/2018) pagi menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dilakukan kemarin, setelah Sy dan Dm menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara Korupsi tersebut, keduanya diduga 'menilap' dana pengelolaan anggaran pembangunan Desa, pada APBDesa Panglima Raja tahun anggaran 2015, Kecamatan Concong.

Akibatnya, negara pun dirugikan ratusan juta Rupiah. Menurut hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara senilai Rp309.589.335.

Atas dugaan perbuatanya ini, polisi menjerat Dm dan Sy dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, junto UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Inhil. Setelah itu langsung dilakukan penahanan," tutup AKBP Christian Rony Putra.