Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Orang Pembakar Bendera di Garut Jadi Tersangka

Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Orang Pembakar Bendera di Garut Jadi Tersangka

30 Oktober 2018
Ribuan umat Islam menggelar aksi Bela Kalimat Tauhid  dengan membawa bendera raksasa di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

Ribuan umat Islam menggelar aksi Bela Kalimat Tauhid dengan membawa bendera raksasa di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

RIAU1.COM - Akhirnya Polisi menetapkan dua pelaku pembakaran bendera bertulisan kalimat Tauhid di Garut, yang menurut Polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Seperti dikutip Riau1.com dari Antaranews.com, Selasa 30 Oktober 2018, Polda Jabar sudah menetapkan dua orang pembakar bendera itu menjadi tersangka. 

"Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (29/10) malam.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera.

U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Umar menambahkan bahwa kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (22/10), terjadi pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.

Kemudian F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan U dan kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.

Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.

Ratusan ribu umat Islam menggelar aksi Bela Kalimat Tauhid memprotes pembakaran bendera itu di Jakarta, Banten, Pekanbaru, Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan daerah lain di Indonesia, beberapa waktu lalu. 

Loading...

R1/Hee