32 Kali Transaksi Senilai Rp563 Juta, Pria Asal Kuansing 'Pembobol' Uang Bank Kaya Mendadak Hingga Beli Mobil Mewah

32 Kali Transaksi Senilai Rp563 Juta, Pria Asal Kuansing 'Pembobol' Uang Bank Kaya Mendadak Hingga Beli Mobil Mewah

26 Oktober 2018
Konfrensi pers oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait aksi kejahatan yang dilakukan HG

Konfrensi pers oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait aksi kejahatan yang dilakukan HG

RIAU1.COM -Pria asal Pangean Kabupaten Kuansing Provinsi Riau berinisial HG harus berurusan dengan aparat berwajib, setelah menguras uang bank senilai Rp563 juta. Uang itu 'disedotnya' melalui transaksi sebanyak 32 kali hanya dalam waktu tiga hari.

Walhasil, pengusaha elektronik ini pun mendadak kaya raya. Kenapa tidak, dalam tiga hari saja rekening HG sudah berisi setengah miliar Rupiah lebih. Uang itu juga ia belikan mobil mewah keluaran terbaru.

"Kita sita mobil Toyota Rush Sportivo yang dibeli HG dari uang tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa pers bersama Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (26/10/2018) sore.

Sunarto melanjutkan, ada 32 kali HG melakukan transaksi antar rekening dengan jumlah Rp563 juta. Kemudian pihak bank pun menyadari ada yang janggal, hingga melapor ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau. HG pun diciduk di rumahnya.

"32 kali transaksi itu dilakukannya dalam waktu tiga hari," terang Kombes Sunarto di kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain menangkap HG, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa laptop, kartu ATM dan tabungan, komputer, sertifikat agen BNI46 serta alat EDC. Bermodalkan alat EDC (Untuk debit, red) ini lah HG berhasil menguras dana bank.

"Modus mentransfer uang ke rekening lain menggunakan rekening miliknya. Meski sudah ditransfer, dana ditabungan HG tidak berkurang. Itu dilakukannya dengan alat EDC," sambung Direktur Reskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasubdit II AKBP John Ginting.

Sepertinya itu bukan hasil kemampuan HG dalam membobol sistem, melainkan diduga hanya kemujuran. Namun tetap perbuatan tersebut salah sesuai hukum. "Kasusnya sudah tahap penyidikan dan kita telah kirim SPDPnya ke kejaksaan," singkatnya Jumat (26/10/2018) sore.