Sidang Perdana Pelanggaran Pemilukada, Plt Kadis PMD Inhu Mangkir

Sidang Perdana Pelanggaran Pemilukada, Plt Kadis PMD Inhu Mangkir

27 Januari 2021
Sidang pelanggaran Pemilukada Inhu mulai di gelar di PN Rengat, Selasa 26 Januari 2021

Sidang pelanggaran Pemilukada Inhu mulai di gelar di PN Rengat, Selasa 26 Januari 2021

RIAU1.COM - Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro mangkir saat sidang perdana pelanggaran Pemilukada Inhu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa 26 Januari 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu di pimpin majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH dengan hakim anggota Immanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH. 
Dengan ketidakhadiran Riswidiantoro maka sidang di tunda dan di lanjutkan hari ini, Rabu 27 Januari 2021.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari," ujar Omori Rotama Sitorus SH.

Kemudian untuk pembacaan dakwaan, terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan dipersidangan untuk sendiri-sendiri.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana didalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu.

Para terdakwa, menyebutkan dalam WhatsApp Group (WAG) agar dapat memenangkan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat.

Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.