Terbukti Bersalah, Kades Tajir Inhu Divonis 4 Bulan

Terbukti Bersalah, Kades Tajir Inhu Divonis 4 Bulan

1 Desember 2020
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dengan terdakwa Kades Tajir, Edi Priyanto di gelar di PN Rengat, Senin 30 November 2020

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dengan terdakwa Kades Tajir, Edi Priyanto di gelar di PN Rengat, Senin 30 November 2020

RIAU1.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Kades Talang Jerinjing (Tajir), Edi Priyanto atas pelanggaran Pemilukada.

Vonis terhadap terdakwa satu bulan lebih ringan dari dakwaan JPU Kejari Inhu. Selain pidana penjara badan, terdakwa Edi Priyanto, yang juga Ketua HIPMI Inhu itu harus membayar denda sebesar Rp6 bulan, subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp6 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusan yang di pimpin oleh Omori Sitorus SH dengan anggota Immanuel MP Sirait SH dan Deborah Manulang SH dalam sidang yang di gelar di PN Rengat, Senin 30 November 2020.

Mendengar putusan itu, terdakwa Edi Priyanto berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Pada sidang sebelumnya yang di gelar pekan lalu, JPU Kejari Inhu Jimmy Manurung SH bersama rekannya Febry Erdin Simamora SH mendakwa Edi Priyanto pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga di bebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Kemudian, usai vonis di jatuhkan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Loading...

Terdakwa Kades Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di yakini bersalah dan melanggar pasal 188 Undang-undang RI No.10 tahun 2016 jo Undang-umdang RI No.1 tahun 2015. Yang mana di sebutkan, terdakwa secara jelas memberikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat atau RAJUT.

Dukungan berupa ucapan dan atau deklarasi yang sangat jelas dan terang di sampaikan terdakwa pada suatu acara Ormas Islam yang di rekam melalui video android dengan durasi 35 detik.

Berangkat dari bukti rekaman video itu, salah satu tim pemenangan Paslon nomor urut 4, pasangan Wahyu Adi - Supriati, melaporkan atas pelanggaran itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 188, ke Bawaslu Inhu.