Dugaan Pelanggaran Pemilukada, Kades Tajir Inhu Dituntut 5 Bulan Penjara

Dugaan Pelanggaran Pemilukada, Kades Tajir Inhu Dituntut 5 Bulan Penjara

26 November 2020
Kades Talang Jerinjing (Tajir) Edi Priyanto duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan JPU.

Kades Talang Jerinjing (Tajir) Edi Priyanto duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan JPU.

RIAU1.COM - Edi Priyanto, Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di tuntut 5 bulan pidana badan (penjara) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilukada yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis 26 November 2020.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa Edi Priyanto pidana denda sebesar Rp6 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Inhu, Febri Erdin Samora SH didampingi Jimmy Manurung SH, bahwa terdakwa Edi Priyanto di anggap terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2014. Selain itu, JPU menuntut agar terdakwa Edi Priyanto di tahan.

Sidang sengketa Pemilukada Inhu dengan majelis hakim di pimpin Omori SH dengan hakim anggota Immanuel Sirait SH dan Deborah Manulang SH, meminta kepada terdakwa Edi Priyanto agar menanggapinya secara tertulis.

"Apakah terdakwa menanggapi tuntutan JPU secara tertulis," kata Omori Sitorus SH, usai mendengarkan tuntutan JPU.

Setelah terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, tanggapan akan disampaikan secara tertulis. "Tanggapan terdakwa di bacakan pada pukul 15.00 WIB hari ini," sebut Omori Sitorus SH menutup sidang.

Loading...

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Edi Priyanto diduga telah melanggar tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dalam orasinya, yang di rekam dalam sebuah video berdurasi 35 detik itu, Edi Priyanto mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2.

Sehingga terdakwa Edi Priyanto dilaporkan oleh tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4 ke Bawaslu Inhu.