Sanggah Ucapan Tito, KPK Sebut OTT Dilakukan Agar Tidak Ada yang Berpikir Kondisi Sedang Baik-Baik Saja

Sanggah Ucapan Tito, KPK Sebut OTT Dilakukan Agar Tidak Ada yang Berpikir Kondisi Sedang Baik-Baik Saja

18 November 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

RIAU1.COM -KPK menanggapi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan ke banyak kepala daerah bukan prestasi hebat. Dalam rapat dengan Komite I DPD, Tito menyatakan OTT bukan prestasi lantaran sistem Pilkada langsung memang menciptakan perilaku koruptif bagi kepala daerah.

Terhadap hal itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, berpendapat OTT merupakan bukti masih banyak korupsi yang dilakukan kepala daerah.

"Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," ujar Febri dikutip dari Kumparan.com, Senin (18/11/2019).

Lebih dari 120 kepala daerah yang diproses KPK dalam kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang. Sebanyak 49 diantaranya diproses dari OTT.

"Terbanyak tahun 2018 (sebanyak) 22 OTT dan 2019 (sebanyak) 9 OTT," jelas Febri.

Untuk itu, KPK secara seimbang melakukan penindakan dan pencegahan. Sejauh ini menurutnya, ada tiga upaya pencegahan yang dilakukan KPK.

Pertama menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan audit Aparat Intern Pemerintah (APIP). Ketiga, pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.

Ia berharap, Kemendagri secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Menurutnya, tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya.

"Dengan catatan, jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tutup Febri.