Pukul Hakim dengan Ikat Pinggang, Mantan Pengacara Tommy Winata Didakwa 2 Pasal

Pukul Hakim dengan Ikat Pinggang, Mantan Pengacara Tommy Winata Didakwa 2 Pasal

5 November 2019
Sidang dakwaan pengacara Tomy Winata, Desrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Tempo.co.

Sidang dakwaan pengacara Tomy Winata, Desrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Eks kuasa hukum Tommy Winata, Desrizal, menyadari kesalahannya telah menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desrizal menyebut, dirinya memang pantas mendapat hukuman.

"Saya menyadari apa yang saya lakukan salah. Saya memang pantas dihukum," kata Desrizal saat persidangan di PN Jakpus dikutip dari Tempo.co, Selasa (5/11/2019).

Dia meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang adil. Sebab, Desrizal mengklaim, dirinya sendiri yang meminta agar ditangkap usai menyerang dua hakim.

"Saya berjalan sendiri. Saya yang berteriak tangkap saya," ucap dia.

Desrizal menuturkan tak pernah bermaksud untuk menghina Mahkamah Agung selaku institusi yang membawahi hakim pengadilan. Penyerangan terhadap dua hakim didasari karena kemarahan atas pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan.

Sebelumnya, Desrizal didakwa menyerang dua hakim yang menangani perkara wanprestasi dengan penggugat Tommy Winata. Keduanya adalah hakim ketua, Sunarso, dan hakim anggota, Duta Baskara.

Putusan dibacakan pada 18 Juli 2019. Saat hakim tengah membacakan pertimbangan, Desrizal tiba-tiba maju ke meja majelis hakim dan mengayunkan ikat pinggangnya ke arah Sunarso. Dia selanjutnya menyabet Duta yang duduk di kiri Sunarso. Alhasil, Sunarso dan Duta mengalami luka memar.

Jaksa mendakwa Desrizal Chaniago dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.