KPK Cecar Eks Dirut Petral Bambang Irianto Terkait Tupoksi

KPK Cecar Eks Dirut Petral Bambang Irianto Terkait Tupoksi

5 November 2019
Eks Dirut Petral, Bambang Irianto

Eks Dirut Petral, Bambang Irianto

RIAU1.COM - KPK meminta keterangan mantan Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto. Usai pemeriksaan, Bambang mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait tugas dan fungsinya sebagai pemimpin anak perusahaan PT Pertamina Persero.

Bambang pun sempat ditanya awak media terkait dengan penerimaan uang sebesar 2,5 juta dollar AS. Namun, ia menyatakan, KPK belum menanyakan tentang hal itu. "Belum ke sana, masih soal tupoksi saya," sebutnya.

Tupoksi tersebut saat ia menjabat sebagai Vice Presiden dan Managing Direktor di Petral. Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa tupoksi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan perkara ini. 

Ia hanya menyebut, akan siap kooperatif dengan penyidik KPK. "Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya dan yang lain secara fair dan adil untuk seluruh rakyat indonesia," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2013.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarief menyebut, Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta dollar AS selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.

Laode menuturkan, Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Dalam penyelidikan sedikitnya KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi