Sofyan Basir Divonis Bebas, Arteria Dahlan: Ini Pembelajaran Bagi KPK

Sofyan Basir Divonis Bebas, Arteria Dahlan: Ini Pembelajaran Bagi KPK

4 November 2019
Anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan.

Anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan.

RIAU1.COM - Banyak yang terkejut dengan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. 

Berbagai kalangan memberikan tanggapan. Begitu pula dengan anggota DPR RI dari PDIP,  Arteria Dahlan meminta seluruh penyidik dan penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas. 

Dia merespons vonis bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dia mengatakan proses penegakan hukum harus dilandasi dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang setara bagi semua orang.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum," ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

 


Arteria juga meminta KPK untuk memulihkan seluruh hak-hak dan kehormatan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Menurutnya, KPK harus memberikan seluruh hak itu karena selama ini Sofyan sudah tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.
 

"Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir karena sebagaimana kita ketahui, beliau juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Arteria.

Selain itu, Arteria menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan Tipikor yang sudah membebaskan Sofyan.

Ia menilai dalam fakta persidangan pun tak ditemukan bahwa Sofyan terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian penuh kecermatan apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," kata dia.


Sementara itu, Di tempat terpisah, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ingin segera pulang ke rumah setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sofyan juga akan dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

"Iya, istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Soesilo pihaknya pun siap jika nantinya KPK melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan.Soesilo menyatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan.

 

Loading...

Petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.

"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu. Sekarang lagi proses administrasi," ujarnya.
 

Soesilo menyebut langkah hukum yang bisa diambil KPK adalah kasasi karena vonis bebas murni di tingkat pertama.

"Kalau bebas murni kasasi, kami siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," tuturnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, sejumlah tim kuasa hukum Sofyan telah menunggu di depan Rutan KPK.

Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan yang akan segera menghirup udara bebas.

 

Sofyan mengaku lega dan bersyukur atas vonis bebas yang ia terima dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sofyan tidak terbukti memberikan perbantuan dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, berlokasi di mulut tambang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

R1 Hee.