Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-gara Unggah Meme Joker Anies Baswedan

Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-gara Unggah Meme Joker Anies Baswedan

2 November 2019
Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

RIAU1.COM -  Ade Armando dilaporkan ke Polisi terkait unggahan meme Joker Anies Baswedan di akun facebook miliknya. 

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap dosen Ade Armando , terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Dr Anies Baswedan dalam akun Facebook miliknya.

Diketahui, laporan itu dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam.

 

"Masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Nantinya, lanjut Argo, penyidik juga bakal memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor untuk diminta klarifikasi ihwal laporan tersebut.


"Diklarifikasi dengan pelapor dan saksi-saksi," ucap Argo.

Sebelumnya, pakar komunikasi Ade Armando dipolisikan anggota DPD RI Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun facebooknya.

Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker.

Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.

 


Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

R1 Hee.