KPK Bakal Periksa Komisiaris PT Golden Mercy Soal Kasus Gubernur Kepri

KPK Bakal Periksa Komisiaris PT Golden Mercy Soal Kasus Gubernur Kepri

28 Oktober 2019
Jubir KPK, Febri Diansyah

Jubir KPK, Febri Diansyah

RIAU1.COM - KPK menjadwalkan Komisaris PT Golden Mercy, Evana dan seorang IRT, Tuti Eramawati dalam kasus dugaan suap pembahasan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBU).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk Nurdin Basirun. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU," kata Senin 28 Oktober 2019.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.

Pemberian tersebut dimaksudkan untuk memberikan izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

Karena Kock Meng melalui Abu Bakar ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.