Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Mantan Bos PT Lippo Cikarang

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Mantan Bos PT Lippo Cikarang

28 Oktober 2019
Mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto

Mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto

RIAU1.COM - KPK memeriksa mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Jubri KPK, Febri Diansyah, Senin 28 Oktober 2019.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Toto. Sebelumnya ia diperiksa pada Kamis 8 Agustus 2019 silam.

Sementara itu, Toto membantah dirinya menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait proyek Meikarta sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.

"Mengenai yang media beritakan, kok Rp10,5 miliar? sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam persidangan. Dalam pemeriksaan tadi saya membantah lagi soal Rp10,5 miliar itu," sebut Toto saat itu.

Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin 29 Juli 2019. Karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.