Ketua KPK Agus Rahardjo Pesimistis Gugatan UU Baru Dikabulkan MK

Ketua KPK Agus Rahardjo Pesimistis Gugatan UU Baru Dikabulkan MK

25 Oktober 2019
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Kumparan.com.

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Undang-Undang baru KPK sudah berlaku. Undang-Undang versi revisi itu tercatat dengan Nomor 19 Tahun 2019.

Dilansir Kumparan.com, Jumat (25/10/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga saat ini, lembaganya masih bekerja seperti biasa. Agus pun bahkan menyebut bisa saja ke depan KPK akan jauh lebih mahir terutama dalam upaya penanganan perkara.

"Bisa saja lebih dalam (penanganan perkaranya), lebih mahir, jadi yang dibongkar hanya kasus-kasus tertentu," ujarnya.

Kasus tertentu yang dimaksud Agus yakni perkara rasuah yang memiliki nilai angka kerugian negara besar. Sehingga, menurut Agus, nantinya KPK ke depan mungkin akan mengurangi intensitas operasi tangkap tangan.

"Mungkin loh ya OTT-nya dikurangi tapi justru mendalami kasus-kasus (yang) lebih besar yang itu pasti perlu waktu yang lama. Pengalaman kami dengan Petral, pengalaman kami dengan Garuda, itu juga lama-lama sekali kan (penanganannya)," ucap Agus.

Tapi memang biasanya hasilnya lebih dalam lebih mengetahui. Jadi mungkin OTT-nya berkurang.

UU baru tersebut sempat menjadi sorotan. Selain karena prosesnya yang dinilai terburu-buru, isi UU pun dianggap justru melemahkan KPK.

Hal tersebut bahkan menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi di berbagai daerah beberapa waktu lalu, termasuk aksi besar di depan Gedung DPR. Sebagian kalangan juga sudah mengajukan gugatan ke MK atas UU tersebut. Agus Rahardjo berharap gugatan itu dikabulkan.

"Walaupun harapan itu tipis ya karena kondisinya sudah enggak ada (peluang)," ujar Agus.

Rasa pesimistis tersebut bermula dari anggapan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa revisi itu sama sekali tidak melanggar peraturan apalagi konstitusi. Sehingga, ia menganggap tipis kemungkinannya gugatan itu dikabulkan oleh MK.

"Karena banyak orang-orang yang bilang di MK juga kan kemungkinannya (tipis)," ucap Agus.

Kendati demikian, Agus masih berharap Presiden Jokowi akan mengambil langkah dalam menyelamatkan KPK.

"Tapi ya kita juga masih berharap presiden setelah dilantik, setelah kabinet baru dan malam-malam merenungkan diri, 'oh keliatannya mau diubah sesuatu'. Ya mungkin saja ya kan. Mudah-mudahan itu itu bisa terjadi ya," kata Agus.