Gisella Anastasia Laporkan Akun Medsos Penyebar Video Panas ke Polda Metro Jaya

Gisella Anastasia Laporkan Akun Medsos Penyebar Video Panas ke Polda Metro Jaya

25 Oktober 2019
Gisella Anastasia.

Gisella Anastasia.

RIAU1.COM - Sejumlah pemilik Akun Medsos penyebar video panas yang mirip dirinya, dilaporkan oleh  Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel ke Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Oktober 2019.

Gisella melaporkan sejumlah akun media sosial itu ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan video panas dan menyatakan perempuan dalam video itu adalah dirinya. 

Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas informasi yang tersebar di media sosial itu.

 

"Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada beberapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Dalam laporan itu, kata Sandy, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Selain itu, lanjut Sandy, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut.


"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti, di mana Mbak Gisel sudah minta beberapa rekannya yang lihat ada postingan-postingan di medsosnya dan nantinya akan kita sampaikan ke pihak penyidik sementara seperti itu," tutur Sandy.

Sementara itu, Gisel mengaku sangat dirugikan atas informasi yang berkembang di media sosial terkait video syur yang diduga merupakan dirinya tersebut.

"Kerugiannya, secara banyak banget. Saya perempuan, punya anak kecil, segala macem, sudah keluarga gitu," ujar selebritas yang dikenal sebagai penyanyi tersebut.

Lebih lanjut, Gisel berharap dengan laporan yang dibuatnya bisa memberikan efek jera sehingga kejadian yang menimpa dirinya tidak terulang lagi.

 

Laporan Gisel itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu adalah Gisella Anastasia, sementara pihak terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan yakni terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

R1 Hee.