Tanpa Tanda Tangan Jokowi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini

Tanpa Tanda Tangan Jokowi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini

17 Oktober 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Ditentang banyak kalangan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019), meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ditentang banyak kalangan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019), meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasal 73 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".

Dilansir dari Tempo.co, Kamis (17/10/2019), tim Transisi KPK menyatakan, sejumlah pasal dalam UU KPK yang baru itu melemahkan kewenangan KPK. Berikut ini tiga hal yang bisa membahayakan kerja KPK.

Pertama, kewenangan yang dipangkas. Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas.

"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/9/2019).

Kewenangan menggeledah dan menyita juga harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B yang mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1x6 bulan dan dapat diperpanjang 1x6 bulan.

KPK hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Proses penuntutan perkara korupsi yang dilakukan juga mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK tak lagi independen dalam menjalankan fungsinya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana juga menilai aturan ini adalah sebuah kemunduran. Karena, KPK adalah lembaga yang menggabungkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.

Kedua, dewan pengawas. DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas KPK.

Meski, hal ini sudah ditolak berkali-kali dalam upaya revisi UU KPK sebelumnya. Dewan Pengawas beranggotakan lima orang pilihan DPR dan atas usulan DPR. Proses pemilihan mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK menggunakan panitia seleksi.

“Dewan pengawas ini adalah representasi pemerintah dan DPR yang ingin ikut campur terhadap KPK,” kata Kurnia.

Ketiga, status kepegawaian ASN. Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian KPK harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Ini mendegradasi KPK dari lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah, sebagai pegawai negeri atau ASN yang berada di bawah garis komando subordinasi," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.