KPK Tetapkan Adik Mantan Gubernur Banten Tersangka Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin

KPK Tetapkan Adik Mantan Gubernur Banten Tersangka Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin

17 Oktober 2019
Wawan, tersangka kasus dugaan suap fasilitas Lapas Sukamiskin

Wawan, tersangka kasus dugaan suap fasilitas Lapas Sukamiskin

RIAU1.COM - Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pria yang akrab disapa Wawan itu diduga memberikan uang sebesar Rp75 juta dan mobil, seperti Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury.

"Pemberian itu ditunjukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin DHA (Deddy Handoko) dan WHA (Wahid Husein)," ujarnya, Rabu 16 Oktober 2019.

Deddy menjabat sebagai Kalapas sejak 2016 hingga Maret 2018, sedangkan Wahid adalah Kalapas pada 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018.

Atas dasar itulah, KPK menyangka Wawan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Deddy dan Wahid disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.