Kejari Bengkalis Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UED-SP Desa Bukit Batu

Kejari Bengkalis Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UED-SP Desa Bukit Batu

9 Oktober 2019
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan

RIAU1.COM - Kasi Pidsus Kejari Bengkalis pada awal November 2019 ini akan umumkan penetapan tersangka terhadap tiga orang dalam kasus dugaan Korupsi UED-SP Desa Bukit Batu sekitar Rp1 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan mengatakan, sesuai dengan kinerja tim penyidik, maka penetapan tersangka ketiga orang tersebut, akan diumumkan sekitar awal bulan November mendatang.

"Sekitar awal bulan November mendatang, dimungkinkan ketiga orang yang pernah kita sampaikan sebelumnya sebagai calon tersangka, akan kita umumkan penetapan sebagai tersangkanya," ujarnya, Rabu 9 Oktober 2019.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, telah mengantongi tiga nama yang akan ditingkatkan sebagai tersangka dugaan korupsi UED-SP Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu tahun anggaran 2017-2019.

Untuk nama-nama ketiga yang akan menjadi calon tersangka tersebut belum dapat diekspos, karena masih proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan kepastian kerugian negara, tim masih menunggu hasil koordinasi dan penghitungan dari Inspektorat. “Tapi, taksiran kerugian berkisar Rp1 miliar lebih, dari pemeriksaan kepada 71 orang," pungkasnya.