Ariadi Tarigan Lengkapi Bukti Tambahan Pelanggaran Etik oleh Ketua PN Siak ke KY

Ariadi Tarigan Lengkapi Bukti Tambahan Pelanggaran Etik oleh Ketua PN Siak ke KY

8 September 2019
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

RIAU1.COM - Guna membuktikan keseriusannya melaporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial (KY), anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan akan menulis surat penambahan bukti kepada Ketua KY di Jakarta.

Hal itu terkait pelanggaran etik oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak saat menunjuk hakim yang sama untuk perkara yang memiliki kemungkinan adanya konflik kepentingan. Perihal ini dijelaskannya melalu pers rilis yang diterima awak media, Ahad 8 September 2019.

"Bukti-bukti yang saya tulis ini tidak dapat saya buka ke publik, karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," ungkapnya kepada Riau1.com.

Politikus Partai Hanura itu menjelaskan, surat yang dikirimnya tersebut sebagai respon dari jumpa pers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak, satu hari setelah dia melakukan hal serupa pada hari Senin 19 Agustus 2019 lalu.

"Anda bayangkan saja, seorang Ketua PN melakukan jumpa pers di salah satu kafe di Siak ini, dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke PN Siak, padahal anda lihat saya aja jumpa pers di DPRD Siak bukan diluar kan?" ucapnya kecewa.

Dikatakannya, substansi yang dibahas dalam jumpa pers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat, kenapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang majelis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten. Justru dalam pertemuan itu pembahasannya malah menjalar kemana-mana.

"Loh, yang saya laporkan ke KY itukan cuma apa alasan Pengadilan menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan konflik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," terangnya.

Lanjutnya memaparkan, pada jumpa pers tersebut, Ketua PN Siak mempertanyakan dirinya sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana.

"Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi, seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi, karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat di sana kan?, sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar," paparnya.

Ketua Partai Hanura Kabupaten Siak itu menerangkan, untuk perkara dengan terdakwa Misno bin Karyorejo yang terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Duta Swakarya Indah, diduga telah berkebun tanpa izin pada lahan yang berada diluar izin yang dimiliki PT DSI (diluar yang 8.000 hektare) itukan ditanam diatas lahan masyarakat sengkemang dengan luasan kurang lebih 300 an hektare.

"Kalau dihubungkan dengan perkara Teten dan Suratno yang sekaligus dalam kapasitas Direktur DSI juga, kan jelas perkaranya kan, berkaitan dengan dugaan menggunakan izin palsu dengan luasan kurang lebih 8.000 hektare. Anda lihat sendiri kan, pelapornya hanya memiliki lahan yang bersertifikat seluas 80 ha saja, berapa luas lahan masyarakat lain lagi yang diduga digunakan sebagai surat palsu itu dalam perkara ini? Masih banyak kan?" katanya lagi.

"Belum lagi kalau kita dalami didalam izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menjadi pokok perkara dalam perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing-masing atas nama terdakwa Teten Effendi dan terdakwa Suratno Konadi," terangnya.

Dari luasan 8.000 hektare tersebut, terdapat tanah untuk kepentingan jalan raya yang terbentang dari Siak Ke Dayun dan Siak ke Gasib, yang semula milik masyarakat  dan diganti rugi kepada masyarakat menggunakan uang Negara.

"Nah, kalau beginikan kacau nantinya ini, kalau misalnya kita tidak meluruskan hukum tentang izin yang digunakan ini, lalu tiba-tiba kebijakan pemkab Siak yang memberikan ganti rugi lahan seluas 54 hektare ini akan masuk keranah Tipikor nantinya," pungkasnya.