Kasus Nurdin Basirun, KPK Panggil Seorang Kadis dan PNS Pemprov Kepri

Kasus Nurdin Basirun, KPK Panggil Seorang Kadis dan PNS Pemprov Kepri

5 September 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RIAU1.COM - Seorang pejabat level kepala dinas dan satu PNS di Pemprov Kepri dipanggil KPK. Satu lagi dari perusahaan swasta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU).

 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka NBU terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 September 2019, seperti dilansir Antara. 

Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Andri Rizal, PNS pada Biro Umum Pemprov Kepri Nyimas Oshi, dan staf PT Labun Buana Asri Herman.


Diketahui Nurdin bersama tiga tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

 

Sumber gratifikasi yang diterima Nurdin diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri dan juga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

R1/Hee