Kejari Inhil Musnahkan Miras Senilai Rp4,1 miliar

Kejari Inhil Musnahkan Miras Senilai Rp4,1 miliar

5 September 2019
Pemusnahan miras senilai Rp4,1 miliar

Pemusnahan miras senilai Rp4,1 miliar

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir bekerja sama dengan Bea Cukai (BC) Tembilahan menggelar pemusnahan 5.964 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di halaman Kantor BC Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu 4 September 2019.

 
Ribuan botol Miras tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat disaksikan oleh Kepala BC Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno dan sejumlah jajaran Kepolisian Resor Inhil.
 
Kajari Inhil, Susilo menuturkan, ribuan botol Miras ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan atas pelanggaran di bidang cukai dengan 2 orang tersangka yang dinyatakan bersalah dan saat ini sudah ditetapkan sebagai terpidana setelah melalui proses penyidikan oleh pihak BC Tembilahan.


 
“Ribuan botol Miras ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 4,1 miliar. Dua orang tersangka sudah jadi terpidana dan dipenjara,” kata Susilo.
 
Sementara itu, Kepala BC Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan pada 4 Maret 2019 lalu di daerah perbatasan Inhil-Jambi, tepatnya di daerah Desa Selensen. 

Saat itu, dikatakan Anton Martin, pihak Bea dan Cukai Tembilahan menangkap 1 unit truk yang bermuatan Miras ilegal. “Kita melakukan penyidikan dan berkonsultasi dengan Kajari Inhil. Tanggal 29 April kemarin perkaranya telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya diproses penuntutan di pengadilan,” papar Anton.
 
Anton menuturkan, 2 terpidana yang merupakan anak buah dan bos dalam kasus penyelundupan minuman keras ilegal ini sudah divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.


 
“Kami dari Bea dan Cukai menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Inhil atas proses penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai,” pungkas Anton.
 
Anton mengutarakan, Kedua terpidana kasus penyelundupan Miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda, dimana salah seorang yang bertugas sebagai supir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai bos berasal dari Jakarta.
 
Satu truk minuman keras ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa yang mana masuknya diduga melalui “pelabuhan tikus” dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan.
 
“Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,” pungkas Anton.